JAKARTA, NETRALNEWS - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan, DPR menghapus agenda pembahasan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Keputusan ini diambil pada proses pengambilan keputusan rencana revisi UU KPK itu, dalam rapat paripurna, Selasa. "Pembahasan revisi UU KPK tidak akan masuk di paripurna," kata Zon, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Pernyataan Fadlizon menyusul kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan DPR pada Senin 22/2/2016. Presiden dan Ketua DPR Ade Komarudin memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK tanpa batas waktu. Meski ditunda, revisi UU KPK tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2016.
Dia mengingatkan sejak awal masuknya rencana revisi UU KPK ke prolegnas adalah kesepakatan bersama pemerintah. "Rapat persetujuan untuk inisiatif RUU atau revisi UU KPK itu ditunda," ujarnya.