JAKARTA, NETRALNEWS.COM - DPR dan DPRD banyak yang kinerjanya buruk karena terus diisi oleh orang-orang buruk yang sama. Ada baiknya kesempatan seseorang menjadi anggota DPR dan DPRD hanya untuk 2 periode saja.
Jika pembatasan ini diberlakukan, peluang pergantian anggota DPR dan DPRD yang tidak bermutu oleh yang anggota lebih bermutu, akan lebih terbuka lebar. Sama seperti presiden dan wakil presiden, yang juga dibatasi kesempatannya hanya untuk 2 periode saja.
Mengapa anggota DPR dan DPRD dibatasi 2 periode juga?
Pengalaman menunjukkan bahwa pembatasan kesempatan menjadi presiden dan wakil presiden hanya 2 periode, memberi kesempatan bagi rakyat untuk memilih orang yang lebih baik untuk bisa menjadi pemimpinnya.
Juga pembatasan terhadap kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD hanya 2 periode, akan memberi kesempatan bagi rakyat memilih banyak orang lebih baik untuk menjadi wakilnya bisa duduk di DPR dan DPRD.
Sekarang ini DPR dan DPRD anggotanya dikuasai oleh orang itu-itu saja dan sangat tidak bermutu. Mereka yang menguasai keanggotaan DPR dan DPRD ada yang sudah sampai 5 periode dan tidak ada karyanya untuk rakyat. Orang-orang seperti ini hanya makan gaji buta dari uang rakyat.
Mari kita dorong agar dibuat regulasi pembatasan kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD hanya 2 periode agar kinerja lembaga DPR dan DPRD menjadi lebih baik untuk kepentingan rakyat.
Pembatasan ini juga akan mendorong partai politik melakukan kaderisasi dan rekruitmen politik secara baik dan sehat.
Rekruitmen politik yang baik yang sehat akan sangat memberi peluang lebih kepada orang baru, baik, dan bermutu untuk menjadi wakil rakyat yang sebenarnya di DPR dan DPRD.
Ayo, anggota DPR! Jika kalian memang bermutu dan bermoral baik, maka buatlah UU yang membatasi kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD di Indonesia hanya untuk 2 kali saja.
Penulis: Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), dan Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia.
*) Opini ini murni menjadi tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.