-
Rabu, 04 Desember 2019 | 02:25 WIB
Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi Grab Indonesia memberikan kemudahan bagi para disabilitas untuk melakukan perjalanan melalui aplikasi Grab Gerak.
-
Senin, 25 November 2019 | 18:25 WIB
Polisi akan memberikan surat tilang dan menyita unit otoped atau skuter bagi pengendara yang melanggar. Nantinya ada sanksi denda yang diatur dalam UU LLAJ.
-
Senin, 18 November 2019 | 23:37 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur dan memasukan skuter listrik ke jenis alat angkut perorangan atau umum dikenal dengan istilah "personal mobility device".
-
Jumat, 15 November 2019 | 22:47 WIB
Dua orang tewas saat kecelakaan Grabwheels.
-
Jumat, 15 November 2019 | 16:35 WIB
Belum ada aturan mengenai penggunaan Skuter GrabWheels.
-
Kamis, 14 November 2019 | 20:00 WIB
BPTJ menyarankan layanan skuter listrik dari GrabWheels beroperasi di trotoar atau jalur pejalan kaki dan tidak mengambil jalur di badan jalan umum termasuk jalur sepeda.
-
Kamis, 14 November 2019 | 18:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum siap dengan kehadiran skuter listrik. Sehingga tidak bisa melakukan pengawasan karena regulasi belum ada.
-
Kamis, 14 November 2019 | 17:36 WIB
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebutkan otoped listrik yang disewakan oleh GrabWheels saat ini dipandang masyarakat bukan sebagai sarana transportasi.
-
Rabu, 13 November 2019 | 22:10 WIB
Sejumlah keluarga korban kecelakaan otoped atau skuter listrik milik Grabwheels di Senayan, Jakarta Pusat, hingga Rabu (13/11/2019) malam belum bersepakat membuat laporan ke polisi.
-
Rabu, 13 November 2019 | 20:32 WIB
Polisi menyebutkan bahwa pengemudi mobil Toyota Camry berinisial DH sebagai penabrak enam pengguna skuter listrik Grabwheels di kawasan Senayan, tidak melarikan diri usai tabrakan.